Logo Ngawi

Kamis, 17 September 2020

PERAN SERTA PEMUDA DALAM MENGURANGI PENYEBARAN COVID-19 DI DESA TIRAK KEC. KWADUNGAN KAB. NGAWI

Dari kiri : Danang Sunarto, Drs. Suprapto, Deddy Kurnia Effendi, S.Pd

Kepala Desa Tirak Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur Drs. Suprapto, menghimbau kepada warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih adanya 1 pasien terkonfirmasi positif dari Desa Mojomanis, kecamatan kwadungan pada tanggal 10 September 2020. “Warga masyarakat desa tirak jangan lengah, tetap patuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, cuci tangan pakai sabun, tidak bersalaman dan jaga jarak,” ucapnya saat diwawancara pada KKN-DR PODCAST pada Senin (14/09). 

Beliau juga menyampaikan bahwa pemuda harus membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tatanan normal baru (New Normal). Salah satunya adalah memberikan informasi terkait Peraturan Bupati Ngawi Nomor 15 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru, terutama terkait kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti slametan, yasinan, pengadaan pesta, dll. "Sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 15 Tahun 2020, bahwa dalam kegiatan khusus seperti mengadakan pesta sudah diperbolehkan, tetapi dengan prosedur yang sangat ketat, seperti pemilik pesta harus mengajukan proposal kegiatan yang mencakup seluruh kegiatan pesta yang dilaksanakan kepada Pemerintah Desa, setelah itu dari Pemerintah Desa nengutus Tim Gugus Covid-19 melakukan evaluasi. Baru setelah itu pemohon bisa melaksanakan kegiatan pesta. Dan harus mematuhi protokol kesehatan khusus sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 15 Tahun 2020”. Tambah Kepala Desa Tirak.       

Pemuda merupakan harapan bangsa, oleh karena itu peran aktif pemuda sangat dibutuhkan dalam membangun kemajuan bangsa dan negara. Dalam kondisi masa pandemi Covid-19 saat ini peran serta pemuda begitu penting di Desa Tirak. Namun dalam hal itu tidak terlepas dari kerjasama antara Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPMD, Bidan Desa dan elemen masyarakat lainya yang peduli akan pentingnya kebersamaan dalam melawan penyebaran Covid-19. Beberapa realisasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemuda Karang Taruna diantaranya berpartisipasi ikut serta tergabung dalam Tim Relawan Satgas Covid-19, bentuk kegiatanya adalah berperan aktif dalam sosialisasi terkait pemahaman bahaya Covid-19 dengan memasang banner/poster dan beberapa aturan protokol kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penyediaan cuci tangan yang ditempatkan di Masjid, Mushola dan tempat umum lainya, serta kegiatan penyemprotan disinfektan 1 kali/minggu di Masjid, Mushola, Kantor Desa dan tempat umum. Untuk membangun sinergitas, pemuda Karang Taruna selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Desa dalam memantau, mengawasi dan melaporkan jika ada pendatang yang masuk dari luar daerah dan yang pulang dari perantauan baik lokal maupun luar negeri. Kemudian memantau, mengawasi dan memberikan pemahaman kepada warga yang baru pulang dalam masa karantina mandiri agar semua ODP/ODR (Orang Dalam Pantauan/Resiko) bisa teridentifikasi dengan tepat dan jelas. Data yang diterima dari Bidan Desa Tirak sampai saat ini warga masyarakat Desa Tirak tidak ada yang terpapar covid 19.

Dampak Covid-19 ini tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga di bidang ekonomi, sosial, pendidikan dan keagamaan. Dalam bidang ekonomi, untuk ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19 pemuda Karang Taruna dalam pemberdayaan anggotanya berusaha mencoba melakukan exsperimen pembuatan budidaya jamur janggel jagung, budidaya ikan nila metode bioflok dan penghijauan tanaman hias tabebuya di sepanjang jalan masuk Desa Tirak. Selain itu rencana kedepan ingin membentuk kelompok usaha untuk kesejahteraan anggotanya.

Dalam kondisi New Normal, pemuda Karang Taruna juga peran aktif mengedukasi masyarakat tentang pemahaman apa itu new normal? selalu mengingatkan kepada masyarakat agar menjaga imunitas tubuh, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan diantaranya cuci tangan sampai bersih, pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan menjauhi kerumunan masa demi keselamatan bersama. Virus Covid-19 ini memang masalah bersama yang harus dilawan bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran, kepedulian dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah. Bersama kita saling menguatkan, semoga Covid-19 ini segera berakhir dan kegiatan kembali normal. (Danang Sunarto/Muhammad Zuhdi/Fahtur Rahmad Subekti)

Rabu, 22 Oktober 2014

Facebook + messenger for android Ginger

selamat siang, kali ini saya akan membagikan aplikasi facebook dan messenger versi lama untuk android Ginger,
tidak usah berpanjang lebar silahkan yang berminal bisa downlad

Disini

ni SS nya

terimakasih

Jumat, 20 Desember 2013

Masa Hitam

Jiwaku melayang
Dalam waktu yang panjang
Tak terasa lelah
Datang menghampiriku

Inginku berlari
mengejar semua impian
Yang hilang terbawa
Dalam masa yang hitam

Diriku bukanlah serpihan noda
Hanya titik yang tenggelam dalam nestapa
Diriku bukanlah bagian dunia
Hanya serpihan yang terkutuk dusta

Sudikah waktu terulang kembali
Agar sucikan jiwa raga ini
Maukah waktu sejenak berhenti
Agar bisa merenung kembali



 

Penyesalan

Masih terasa hangatnya
Pelukanmu disini
Tapi kini engkau pergi
Meninggalkan-ku

Biarpun kau anggap semua
Kini telah usai
Namun aku akan tetap
Mengharapkan-mu

Maafkanlah ........
Bila aku
Membuat luka
Dihatimu

Berikanlah .......
Satu kesempatan
Untuk aku
Kembali denganmu

Sabtu, 14 September 2013

makalah Had (Khudu)



Khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.



makalah lengkap silahkan download disini

makalah hukum Had (Khudud)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            LATAR BELAKANG MASALAH
Allah subhanahu wa ta’ala al-Hakiem (yang maha bijaksana) senantiasa menjaga hak-hak manusia dan menjaga kehidupan mereka dari kezholiman dan kerusakan. Syariat islam pun ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharuriyat al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah penegakan khudud yang menjadi satu keistimewaan ajaran islam dan merupakan bentuk kesempurnaan rahmat dan kemurahan Allah subhanahu wa ta’ala kepada makhluknya.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
“Khudud berasal dari rahmat untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah sepatutnya orang yang menghukum manusia Karena dosa-dosa mereka bertujuan dalam melakukannya untuk kebaikan dan rahmat kepada mereka, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya dan dokter dalam mengobati orang yang sakit.”

1.2.            RUMUSAN MASALAH
Mengacu pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Khudud ?
2.      Apa yang dimaksud dengan jaraimu al-khudud ?
3.      Apa hikmah dari Khudud ?
4.      Apa syarat penetapan Khudud ?
5.      Apa hukum menegakkan hokum Khudud ?
6.      Siapa pihak yang berwenang melaksanakan khudud ?
7.      Apakah laki-laki dan perempuan sama dalam Khudud ?
8.      Apa saja hadits-hadist tentang Khudud ?



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.            PENGERTIAN KHUDUD

Khudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya. Ada juga yang menyatakan bahwa kata had berarti al-man’u (pencegah), sehingga dikatakan Khudud Allah adalah perkara-perkara yang Allah larang melakukan dan melanggarnya.

Adapun menurut syar’i, istilah khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

 

2.2.            DELIK HUKUMAN KEJAHATAN (Jarimah al-Khudud)

Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindak kejahatan tertentu yang disebut jaraimu al-khudud (delik hukuman kejahatan).

Yaitu meliputi kasus; perzinahan, tuduhan berzina tanpa bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah
(pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampui batas lainnya.

Dengan demikian Khudud mencakup 7 jenis:

1.      Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.

2.      Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri

3.      Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer (minuman memabukkan) untuk menjaga akal

4.      Had as-Sariqah (Hukuman mencuri) untuk menjaga harta

5.      Had al-Hiraabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.

6.      Had al-Baghi (Hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa

7.      Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.



2.3.            HIKMAH PENSYARIATAN KHUDUD

Khudud disyaria’tkan untuk kemaslahan hamba dan memiliki tujuan yang mulia. Diantaranya adalah:

a.       Siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya maka ia akan jera untuk mengulanginya kembali dan dapat mendorongnya untuk istiqamah dan selalu taat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Maidah/5:38)

b.      Membuat jera manusia dan mencegah mereka terjerumus dalam kemaksiatan, oleh karena itu Allah memerintahkan untuk mengumumkan had dan menerapkannya dihadapan manusia.

èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  

 

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nur/24:2)

Syeikh ibnu Utsaimin t menyatakan bahwa diantara hikmah dari khudud adalah membuat jera pelaku untuk tidak mengulangi dan orang lain agar tidak terjerumus padanya dan pensucian dan penghapusan dosa.

c.       Khudud adalah penghapus dosa dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu, ia bertutur:

 

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata dan disekeliling beliau ada sekelompok sahabatnya, “Berjanji setialah kamu kepadaku, untuk tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak  akan mencuri, tidak akan berzina, tidak membunuh anak-anak kamu dan tidak berbuat dusta sama sekali serta tidak bermaksiat dalam hal yang ma’ruf. Siapa di antara kamu yang menepati janjinya, niscaya Allah akan memberikannya pahala. Tetapi siapa saja yang melanggar sesuatu darinya, lalu diberi hukuman didunia maka hukuman itu adalah sebagai kafarah (penghapus dosanya), dan barangsiapa yang melanggar sesuatu darinya lalu ditutupi olah Allah kesalahannya (tidak dihukum), maka terserah kepada Allah; Kalau Dia menghendaki diampuni-Nya kesalahan orang itu dan kalau Dia menghendaki disiksa-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari I/ 64 no: 18, Muslim 3/1333 no: 1709 dan Nasa’i 7/148)

d.      Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.

e.       Menolak keburukan, dosa dan penyakit dari masyarakat, karena kemaksiatan apabila telah merata dan menyebar pada masyarakat maka akan diganti Allah dengan kerusakan dan musibah serta dihapusnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan khudud. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

tygsß ßŠ$|¡xÿø9$# Îû ÎhŽy9ø9$# ̍óst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷ƒr& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ƒÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_ötƒ ÇÍÊÈ  

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Qs. ar-Rûm/30:41)

 

Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَحَدٌّ يُقَامُ فِيْ الأَرْضِ أَحَبُّ إِلَى أَهْلِهَا مِنْ أَنْ يُمْطَرُوْا ثَلاَثِيْنَ صَبَاحًا
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih penduduknya daripada mereka diguyurhujan selama empat puluh hari.” (Hasan ; Shahih Ibnu Majah no; 2057, Ibnu Majah 2/848 no : 2538, Nasa’I 8/76).

2.4.            SYARAT PENERAPAN AL-KHUDUD
Penerapan al-Khudud tidak dilakukan tanpa 4 syarat:
1.      Pelaku kejahatan adalah seorang mukallaf yaitu baligh dan berakal.
2.      Pelaku kejahatan tidak terpaksa dan dipaksa.
3.      Pelaku kejahatan mengetahui pelarangannya.
4.      Kejahatannya terbukti ia yang melakukannya tanpa ada syubhat. Hal ini bisa dibuktikan dengan pengakuannya sendiri atau dengan bukti persaksian orang lain.
2.5.            HUKUM MENEGAKKAN HUKUMAN KHUDUD
Diwajibkan kepada wali umur (penguasa) untuk menegakkan dan menerapkan hukuman Had kepada seluruh rakyatnya berdasarkan dalil dari al-Qur`aan, as-Sunnah dan Ijma’ serta dituntut qiyas yang shahih.
Dalil al-Qur`aan diantaranya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. al-Maidah/5:38)

Dalil as-Sunnah diantaranya adalah hadits Ubadah bin Shamit yang menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tegakkanlah hukuman-hukuman (dari) Allah pada kerabat dan lainnya, dan janganlah kecamanan orang yang suka mencela mempengaruhi kamu dalam (menegakkan hukum-hukum) Allah.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah No. 2058 dan Ibnu Majah No. 2540)
Demikian juga ulama kaum muslimin sepakat atas hal ini.

Tidak dibenarkan syafaat (rekomendasi) pembebasan hukuman, bila sudah dimeja hijaukan
Apabila perkaranya telah masuk ke pemerintah atau telah dimeja hijaukan maka dilarang adanya syafaat (rekomendasi) pembebasan atau pengurangan hukuman. Juga pemerintah tidak boleh menerima syafaat dalam hal ini. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
           

“Dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa kaum Quraisy sangat memusingkan mereka ihwal seorang perempuan suku Makhzum yang telah melakukan kasus pencurian. Mereka mengatakan, “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu mengemukakan permintaan supaya perempuan itu dibebaskan)?” Tidak ada yang berbicara hal itu, kecuali Usamah kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Beliau menjawab, “Adakah  engkau hendak menolong supaya orang bebas dari hukuman Allah?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri lalu berkhutbah, “Hai sekalian manusia, orang-orang sebelum kamu menjadi sesat hanyalah disebabkan apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan (tidak melaksanakan hukuman kepadanya. Demi Allah, kalaulah seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad memotong tangannya.” (Muttafaqun ’alaih)(11)

Dalam hadits yang mulia ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari orang yang member syafaat dalam hukuman had setelah sampai ke pemerintah. Adapun bila belum sampai maka diperbolehkan.
Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan:
“Tidak boleh menggagalkan (hukuman had) dengan syafaat, hadiah dan yang lainnya dan tidak boleh memberikan syafaat padanya. Siapa yang menggagalkannya karena hal ini –padahal ia mampu menerapkannya- maka semoga laknat Allah, malaikat dan semua manusia menimpanya”.

2.6.            PIHAK YANG BERWENANG MELAKSANAKAN KHUDUD
Tak ada yang berwenang  menegakkan khudud, kecuali imam, kepala negara, atau wakilnya (aparat pemerintah yang mendapat tugas darinya). Sebab, di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliaulah yang melaksanakannya, demikian pula para Khalifahnya sepeninggal Beliau. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah juga mengutus Unais radhiallahu ‘anhu untuk melaksanakan hukum rajam, sebagaimana dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Wahai Unais, berangkatlah menemui isteri orang itu, jika ia mengaku (berzina), maka
rajamlah!” (HR al-Bukhaari no. 2147)

Demikian juga memerintahkan para sahabat untuk merajam Maa’iz, dengan menyatakan:
اذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ
“Bawalah ia dan rajamlah.” (HR al-Bukhaari no. 6815)

Demikian juga karena penentuan hukuman had dibutuhkan ijtihad dan tidak aman dari kezholiman, sehingga wajib dilaksanakan oleh imam atau wakilnya. (13)
2.7.            LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN SAMA DALAM KHUDUD?
Wanita dalam penerapan hukuman had sama seperti lelaki, karena pada asalnya semua yang ditetapkan syari’at untuk lelaki juga berlaku pada wanita sampai ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini umum berlaku dalam ibadah, mu’amal ataupun dalam hukuman. Namun para ulama memberikan 3 pengecualian, yaitu:
a.       Wanita dihukum dengan duduk sedangkan lelaki dengan berdiri.
b.      Pakaian wanita diikat sedangkan lelaki tidak.
c.       Jangannya di tahan (diikat) hingga tidak terbuka auratnya, sedangkan lelaki tidak. (14)

Syeikh ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan: Inilah yang membedakan wanita dengan laki-laki dalam had karena kebutuhan menuntutnya. Kalau tidak maka pada asalnya wanita sama dengan lelaki.

2.8.            HADITS-HADITS AHKAM TENTANG HAD
1.      HAD ZINA
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خذوا عنى فقد جعل الله لهن سبيلا , البكر بالبكر جلد مائة ونفي سنة , والثيب بالثيب جلد مائة والرجم . ( رواه مسلم )
Artinya:
“Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit r.a, dia berkata: “Rasulullah SAW. telah bersabda: “Ikutilah perintahku ! Ikutilah perintahku ! Sesungguhnya Allah telah menetapkan cara hukuman zina bagi kaum wanita, yaitu wanita yang belum menikah (yang berzina) dengan lelaki yang belum menikah mereka terkena seratus kali pukulan dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan wanita yang telah menikah (yang berzina) dengan lelaki yang telah menikah, maka mereka terkena hukuman seratus kali pukulan dan rajam”. (HR. Muslim).
Kandungan Hadits
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa hukuman penzina itu, baik laki-laki maupun perempuan, ada 2 macam, yaitu:
1)      Hukuman penzina yang belum menikah adalah hukuman jilid dan pengasingan selama satu tahun.
2)      Hukuman penzina yang telah menikah dengan hukuman jilid dan rajam.
2.      HAD PENCURIAN
عن عائشة رضي الله عنهما أن قريشا أهمهم شأن المرأة المخزمية التى سرقت فقالوا : من يكلم فيها رسول الله صلى الله عليم وسلم فقالوا : ومن يجترىء عليه إلا أسامة حب رسول الله صلى الله عليه وسلم فكلمه أسامة , فقال رسول الله صلى الله عليم وسلم : أتشفع فى حد من حدود الله ثم قام فاختبط. فقال : أيها الناس إنما أهلك الذين قبلكم أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد وأيم الله , لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها. (رواه الشيخان)


Artinya :
“Diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah r.a., katanya, “Sesungguhnya kaum Quraisy merasa bingung dengan masalah seorang wanita dari kabilah Makhzumiah yang telah mencuri. Mereka berkata, “Siapakah yang berani memberi tahu masalah ini kepada Rasulullah SAW. Dengan serentak mereka menjawab, “Kami rasa hanya Usamah saja yang berani memberitahukannya, karena dia adalah kekasih Rasulullah SAW. Maka Usamah pun berangkat untuk memberi tahu kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Jadi, maksud kamu adalh memohon syafaat (agar terbebas) dari ketetapan Allah ? Kemudian beliau berdiri dan berpidato. Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang menyebabkan binasanya umat-umat sebelum kamu adalah dikarenakan apabila mereka mendapati orang terhormat yang mencuri, mereka membiarkannya. Akan tetapi, apabila mereka mendapati orang lemah di antara mereka yang mencuri, maka mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, maka aku sendirilah yang akan memotong tangannya. (HR. Asy-Syaikhani).

Kandungan Hadits
1)      Larangan memohon pembebasan dari hukuman dan pengingkaran terhadap orang yang memohonkan pembebasan tersebut.
2)      Hukuman orang yang ingkar dalam pinjam meminjam sama dengan hukuman orang yang mencuri, yakni dipotong tangan.
3)      Keharusan bersikap adil dan memperlakukan hak manusia secara sama dalam hukum dan sanksinya, baik bagi orang kaya maupun orang miskin, orang yang terhormat maupun orang rendahan.
4)      Perlakuan tidak adil dalam penerapan hukum di antara sesama manusia akan menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan dunia dan akhirat.
5)      Ketetapan potongan tangan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan.
6)      Kebolehan bersumpah dan bahkan dianjurkan, walaupun tidak diminta, dalam masalah-masalah yang penting seperti masalah yang tertera dalam hadits di atas.
7)      Membolehkan berandai-andai dalam suatu hal yang akan datang dengan ungkapan “seandainya”, tetapi tidak dengan ungkapan yang mendatangkan kepastian.
3.      HAD PEMINUM KHAMAR
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو أربعين , قال : وفعله أبو بكر , فلما كان عمر استشار الناس, فقال عبد الرحمن بن عوف : أخف الحدود ثمانون , فأمر به عمر رضي الله عنه. ( متفق عليه ).


Artinya :
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., katanya: “Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah di hadapkan kepada Nabi SAW., kemudian beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali. Anas berkata lagi, “hal tersebut juga dilakukan oleh Abu Bakar”. Ketika Umar meminta pendapat dari orang-orang (mengenai hukuman tersebut), Abdurrhman bin Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan (menurut ketetapan Al-Qur’an) adalah delapan puluh kali pukulan”. Kemudian Umar pun menyuruhnya demikian”.( HR. Muttafaq ‘Alaih).

Kandungan Hadits
1)      Pendapat mayoritas ulama menyatakan keberadaan hukuman (al hadd) dalam masalah khamar.
2)      Hukuman yang diberlakukan dalam masalah khamar pada masa Nabi SAW adalah 40 kali pukulan. Pemberlakuan hukuman pada masa Nabi SAW ini diikuti oleh Abu Bakar.
3)      Pada masa Umar, berdasarkan musyawarah, hukuman tersebut menjadi 80 kali pukulan.
4)      Kebolehan berijtihad dalam berbagai masalah ijtihad dan memusyawarahkan masalah itu di antara para ulama. Demikian itulah karakter para pencari kebenaran. Mereka tidak bersikap diktator sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang membanggakan dan menyombongkan diri yang tidak mau menerima kenyataan yang benar.
5)      Terjadi perbedaan pendapat dalam memberlakukan hukuman peminum khamar, apakah 80 kali atau 40 kali pukulan, yaitu:
A.    Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Hanafi, Ats-Tsauri, dan para ulama pengikutnya berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 80 kali pukulan dengan dasar pijakan kesepakatan para sahabat yang mengadakan musyawarah dengan Umar.
B.     Imam Syafi’ie berpendapat bahwa hukuman tersebut adalah 40 kali pukulan dengan dasar pijakan hadits di atas.
C.     Ibnu Taimiyah berpendapat hukuman yang benar adalah pendapat Imam Syafi’ie yang didasarkan pada hadits di atas. Namun demikian, bagi seorang Imam diperbolehkan berijtihad untuk menambah lebih dari 40 kali pukulan sampai 80 kali pukulan. Akan tetapi, penambahan tersebut tidak bersifat wajib secara mutlak, melainkan diserahkan kepada Imam untuk mempertimbangkan kemaslahatannya, sebagaimana dia juga dapat berijtihad dalam cara-cara pemukulannya.


BAB III
PENUTUP

3.1.            KESIMPULAN

Khudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya.

Khudud mencangkup 7 jenis, yaitu zina, al-qadzf, al-khamr, as-sariqah, al-hiraabah, al-baghi, dan ar-riddah.

Khudud diwajibkan kepada pemimpin kepada sluruh warganya. Laki-laki dan perempuan sama dalam khudud, kecuali 3 dasar yang telah ditetapkan oleh para ulama.

 

3.2.            KRITIK DAN SARAN

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.

Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA